SE MA Imbau Hakim Hidup Sederhana, Respons KPK: Selaras dengan Semangat Antikorupsi!

5 hours ago 2

loading...

KPK menyambut baik terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. KPK menilai, SE tersebut sejalan dengan semangat antikorupsi.

"Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang terus disuarakan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Ketua MA Sunarto: Hakim juga Manusia, tapi Jangan Jadi Setan Semua

Menurutnya, KPK memiliki sembilan Nilai antikorupsi, yakni Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras, yang sering disingkat Jumat Bersepeda KK.

Budi melanjutkan, lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas, sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan secara efektif, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus rasa keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat, sebagai pemantik upaya pencegahan korupsi ke depannya," ujarnya.

Baca juga: Baca juga: Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) meminta seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya menghindari gaya hidup hedonisme. Mereka diminta menghindari tempat tertentu yang dapat mencermarkan martabat peradilan seperti diskotek, klub malam, hingga lokasi perjudian.

Read Entire Article
Politics | | | |