Aisyahzz2026
Culture | 2026-06-27 21:56:12
Angka pernikahan dini di Provinsi Jawa Timur terus mencatatkan angka yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2023, sebanyak 12.334 permohonan dispensasi kawin tercatat di pengadilan agama seluruh Jawa Timur—turun dari 15.095 kasus pada 2022, namun masih jauh dari kondisi yang di harapkan, dengan mayoritas melibatkan anak perempuan berusia di bawah 19 tahun (sumber: DP3AK Provinsi Jawa Timur, 2024). Fenomena ini oleh para peneliti sosial di sebut sebagai salah satu penyebab utama kemiskinan structural yang sulit diputus di Jawa Timur.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur menunjukkan, kabupaten-kabupaten dengan angka pernikahan tertinggi—Sampang, Bangkalan, Bondowoso dan Situbondo—secara bersamaan juga menempati posisi terburuk dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) provinsi. Korelasi ini, menurut para akademisi, bukan sekedar kebetulan.
Dispensasi Nikah melonjak, Hakim kewalahan
Sejak revisi Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi perempuan, jalur dispensasi pengadilan agama justru semakin ramai. Meski secara provinsi angka dispensasi kawin Jawa Timur turun dari 17.151 (2021) menjadi 15.095 (2022) dan 12.334 (2023) berdasarkan data DP3AK Jatim, pola di beberapa kabupaten tetap mengkhawatirkan. Pada tahun 2025, data SIMKAH Kementrian Agama (per 10 Januari 2026) mencatat 7.590 pernikahan pasangan di bawah usia 19 tahun di Jawa Timur, dengan 6.453 kasus melibatkan pengantin perempuan. Pengadilan Agama Sampang yang dipimpin oleh Nur Afni Saimima, S.H. sejak awal 2026 (pa-sampang.go.id) menjadi salah satu pengadilan dengan beban perkara dispensasi nikah tertinggi di Jawa Timur. Tingginya volume permohonan menjadi tantangan nyata dalam memastikan setiap kasus dikaji secara mendalam sesuai amanat undang-undang, termasuk verifikasi bahwa pemohon benar benar dalam kondisi mendesak.
Catatan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa sekitar 89 persen permohonan dispensasi nikah di Jawa Timur dikabulkan oleh pengadilan agama setempat (Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI,2023). Alasan terbanyak yang dikemukakan adalah calon pengantin perempuan telah hamil (48 persen), diikuti alas an ekonomi keluarga (31 persen), dan tekanan adat/keluarga (21 persen). Data ini sejalan dengan temuan BKKBN Jawa Timur yang mencatat dominasi kehamilan di luar nikah sebagai pemicu dispensasi (Kompas, Januari 2023).
Putus Sekolah dan Hilangnya Masa Depan
Salah satu dampak paling nyata pernikahan dini adalah terputusnya akses Pendidikan. Survei Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur tahun 2024 menemukan banhwa 91 persen perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun tidak melanjutkan Pendidikan formal setelah menikah. Lebih dari separuhnya bahkan tidak menyelesaikan jenjang SMP.
Kondisi ini secara langsung menutup akses perempuan terhadap pekerjaan layak. Tanpa ijazah dan keterampilan, mereka terpaksa bergantung sepenuhnya pada suami—yang dalam banyak kasus juga tidak memadai karena umumnya pasangan juga masih muda dan tidak berpendidikan tinggi.
Kerugian Ekonomi yang Tak Terlihat
Secara ekonomi makro, dampak pernikahan dini terhadap Jawa Timur sangat signifikan. Kajian Bappeda Jawa Timur bersama Lembaga internasional pada 2023 memperkirakan bahwa hilangnya produktifitas perempuan akibat pernikahan dini berkontribusi pada kerugian ekonomi daerah senilai Rp 4,2 triliun per tahun. Setara dengan hampir dua persen APBD provinsi (Kajian Bappeda Jawa Timur, 2023)
Disamping itu, tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) yang sebagai dipicu kehamilan remaja berisiko tinggi turut membebani anggaran kesehatan Jawa Timur mencatat, 23 persen kasus kematian ibu pada 2023 terjadi pada kelompok usia 15-19 tahun. Usia yang secara medis belum siap menjalani kehamilan dan persalinan (Profil Kesehatan Jawa Timur, 2023). Secra nasional, AKI tercatat sekitar 205 per 100.000 kelahiran hidup, masih di atas target 183 per 100.000 yang di tetapkan Kemenkes RI untuk 2024.
Pemerintah Daerah Diminta Bertindak Lebih Tegas
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan akdemisi mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil Langkah-langkah lebih konkret. Koalisasi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Timur meminta pola penyaluran bantuan sosial agar tidak menjadi disinsentif bagi keluarga untuk menyekolahkan anak perempuan.
Kepala DP3AK Jawa Timur, Tri Wahu Liswati, menyatakan pihaknya telah mentapkan tujuh program prioritas 2025, termasuk percepatan pencegahan pernikahan anak dan penguatan UPTD PPA di seluruh kabupaten/kota. “Kami mengintegrasikan program pendampingan keluarga, beasiswa anak perempuan, dan edukasi kesehatan reproduksi dalam satu paket intervesi terpadu, “kata Tri Wahyu dalam Rakor DP3AK, Februari 2025
Sementara itu, Ketua Komisi Pendidikan MUI Jawa Timur, Tuhan Yani, menegaskan bahwa pernikahan dini sangat memerlukan kesiapan mental yang matang agar tidak berujung pada dampak negative bagi rumah tangga dan anak-anak. “Kita harus memastikan bahwa anak-anak kita siap dalam segi apapun, termasuk secara mental sebelum melangsungkan pernikahan. Jangana sampai pernikahan dini dilakukan tanpa kesiapan yang matang.” tegasnya dalam saresehan MUI Jawa Timur bertema ‘Fenomena Dispensasi Nikah dan Bahaya Pernikahan Dini’ di Probolinggo, Agustus 2024 (detikJatim,12 Agustus 2024).
Harapan dari Generasi yang Selamat
Di balik statistic yang suram, ada kisah-kisah kecil yang memberi harapan. Di Kabupaten Bondowoso, program beasiswa khusus anak perempuan yang digulirkan sebuah lembaga filantropi Islam berhasil menurunkan angka putus sekolah di tiga kecamatan hingga 60 persen dalam dua tahun. Ratusan remaja putri yang sebelumnya hampir dinikahkan kini melanjutkan Pendidikan ke jenjang SMA dan bahkan perguruan tinggi.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa perubahan adalah mungkin . Asalkan ada intervasi nyata, bukan sekedar retorika. Jawa Timur memiliki semua modal untuk memutus rantai pernikahan dini: anggaran daerah yang besar, jaringan pesantren yang luas, dan komitmen para tokoh agama yang semakin kuat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

3 hours ago
4










































