loading...
Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal yang berwenang menetapkan kerugian negara. Putusan MK dinilai dapat menjadi angin segar bagi terdakwa perkara korupsi yang didakwa berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Maruarar Siahaan, hakim seharusnya menyatakan dakwaan tidak terbukti apabila unsur kerugian negara hanya didasarkan pada hasil audit BPKP. Setelah adanya putusan MK, lanjut dia, pembuktian unsur kerugian negara harus mengacu pada hasil pemeriksaan BPK.
Apabila jaksa tetap mendasarkan dakwaan pada hasil audit BPKP, kata dia, hakim semestinya tidak menganggap unsur kerugian negara telah terpenuhi. "Seharusnya kewenangan menyatakan unsur kerugian negara yang dihitung dan ditetapkan oleh BPK. Apabila dakwaan jaksa atau penuntut umum (selain hitungan BPK), seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," katanya dikutip Rabu (5/8/2026)
Menurutnya, putusan MK tersebut berpotensi menjadi dasar pembelaan bagi para terdakwa yang perkaranya masih berjalan. Mereka masih dapat menempuh upaya hukum berupa banding maupun kasasi agar putusan pengadilan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditegaskan MK.
"Karena proses masih memiliki tahap banding dan kasasi, jika mereka menggunakan upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung masih dapat menjatuhkan putusan yang berbeda," ujarnya.
Sementara itu, bagi terdakwa yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, Maruarar menilai masih tersedia mekanisme konstitusional melalui hak prerogatif Presiden. "Jika putusan tetap sama setelah seluruh proses hukum ditempuh, Presiden dapat menggunakan haknya untuk memberikan grasi. Termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan sebelumnya," jelasnya.
Baca juga: Hermawan Sulistyo Yakin Kematian Sutrimo karena Terbunuh

















































