Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi

3 hours ago 5

loading...

FSKMP akan melaporkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ke polisi terkait pernyataannya yang menyebut penonaktifan PBI JK sebagai perintah langsung Prabowo Subianto. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) akan melaporkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ke kepolisian. Pelaporan terkait pernyataannya yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Koordinator FSKMP, Purwanto M Ali, menegaskan pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan publik, dan berdampak pada marwah pemerintah pusat. “Pernyataan Wali Kota Denpasar itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata: menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat,” kata Purwanto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/2/2026). Baca juga: Mensos Sebut 40.000 Peserta BPJS PBI JKN Sudah Ajukan Reaktivasi

Menurut Purwanto, pernyataan yang kemudian viral di ruang publik telah membentuk persepsi keliru seolah-olah Presiden memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10. Padahal, kata dia, kebijakan PBI JK berbasis data terpadu dan kriteria program, bukan keputusan sepihak yang dapat disematkan kepada Presiden.

FSKMP juga menyoroti rencana Pemkot Denpasar mengaktifkan kembali PBI JK untuk desil 6 hingga 10 menggunakan APBD. Langkah itu dinilai dapat memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat seakan-akan pemerintah pusat “tidak berpihak kepada rakyat”.

“Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 sampai 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan. Narasi yang berkembang justru memelintir kebijakan dan mengarahkan opini publik pada kesimpulan yang keliru,” lanjutnya.

Atas dasar itu, FSKMP akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan pernyataan I Gusti Ngurah Jaya Negara ke aparat penegak hukum. FSKMP juga menyampaikan telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengawal proses tersebut. Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Usul Tiap Kelurahan/Desa Pajang Daftar PBI BPJS Kesehatan

FSKMP menunjuk Hamzah Rahayaan dan rekan-rekan sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti proses hukum ini. “Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian. Proses akan kami jalankan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

(poe)

Read Entire Article
Politics | | | |