
Oleh : Fahmi Salim, Ketum Fordamai dan Sekjen Ikatan Ulama Muslim Se-Indonesia (IUMS), Dewan Syariah SKPI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan Sya’ban istimewa, bukan sekedar bulan diangkatnya amal setahun ke hadirat Allah seperti keterangan hadis Nabi, tapi juga karena turunnya ayat pemindahan arah kiblat pada Sya’ban tahun kedua hijriah.
Syekh ‘Athiyyah Saqar, mantan Ketua Lajnah Fatwa Al-Azhar (1997) dalam Fatawa Al-Azhar no.39 tahun 1997, mengatakan: “Selayaknya yang perlu diperingati oleh kaum muslimin setiap bulan Sya’ban adalah peristiwa pemindahan arah kiblat. Peringatan ini bisa membangkitkan emosi ukhuwwah dan mendatangkan ‘izzah dari pada tradisi nishfu Sya’ban.” (Dikutip dari Majalah al-Azhar, edisi 2, hlm.515)
Peristiwa pemindahan arah kiblat dalam sejarah Islam sering dipahami sebatas perubahan arah shalat—dari Masjid Al-Aqsa ke Masjidil Haram (lihat QS. Al-Baqarah: 144). Namun Alquran justru menempatkan peristiwa ini dalam bingkai yang jauh lebih besar: peneguhan identitas, mandat moral, dan arah peradaban umat Islam. Di jantung peristiwa itulah Alquran menegaskan posisi umat Islam sebagai ummatan wasathan—umat penengah, adil, terpilih, dan layak menjadi saksi atas manusia.
Allah berfirman: “Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat yang wasath, agar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas kamu.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Ayat ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir tepat sebelum perintah pemindahan kiblat (QS. Al-Baqarah: 144). Susunan ini bukan kebetulan redaksional, melainkan penegasan makna: perubahan kiblat adalah bagian dari pembentukan umat ‘wasath’ (tengah, adil, seimbang dan terbaik).
Orientasi Nilai
Dalam tafsir klasik, seperti Ibn Kathir dan al-Qurthubi, kata wasath dimaknai bukan sekadar “tengah” secara geografis, melainkan adil, seimbang, dan terbaik. Fakhruddin ar-Razi bahkan menegaskan bahwa hanya umat yang adil dan seimbang yang layak menjadi syuhada ‘ala an-nas—saksi atas manusia. Artinya, konsep ummatan wasathan adalah syarat moral, bukan gelar simbolik.
Kiblat, dalam perspektif ini, bukan hanya soal arah fisik, melainkan arah nilai dan orientasi hidup. Ketika umat Islam diperintahkan beralih dari Baitul Maqdis ke Ka‘bah, yang diuji bukan sekadar ketaatan fisik, tetapi kesiapan mental untuk berdiri mandiri, tidak larut dalam klaim kebenaran eksklusif umat sebelumnya, dan tidak terjebak dalam ekstremitas.
Islam hadir bukan sebagai kelanjutan pasif dari tradisi sebelumnya, tetapi sebagai risalah korektif dan penyeimbang: antara hukum dan kasih, antara spiritualitas dan keadilan sosial, antara wahyu dan akal.

2 hours ago
4














































