Alat berat mengumpulkan batu bara di salah satu tempat penampungan (stockpile) batu bara. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center of Economic and Law Studies (Celios) menghitung penerapan windfall tax atau pajak atas keuntungan tak terduga terhadap perusahaan batu bara berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 66,03 triliun.
"Jadi, Pak Purbaya (Menkeu Purbaya) tidak perlu pusing dan sakit-sakitan. Windfall tax segera diterapkan," ujar peneliti Celios Jaya Darmawan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, apabila windfall tax diterapkan kepada perusahaan nikel, ia menghitung negara bisa memperoleh hingga Rp 14,08 triliun.
Menurut Jaya, momentum penerapan windfall tax di Indonesia saat ini semakin kuat. Lonjakan keuntungan sektor energi terlihat dari harga batu bara yang sempat mencapai 145,86 dolar AS per ton pada Maret 2026 dan nikel dunia mencapai 19.363 dolar AS per ton pada akhir April ini.
Lonjakan tersebut terjadi secara tidak terduga dan bukan disebabkan oleh kinerja perusahaan, sehingga menjadi potensi penerimaan yang belum dimanfaatkan di tengah kesehatan APBN yang tertekan dan sudah berdampak pada masyarakat.
Dari perspektif fiskal sumber daya alam, ekonom Indef Aryo Irhamna menyoroti bahwa desain penerimaan negara dari sektor ekstraktif masih menggunakan instrumen warisan era migas, padahal kontribusi terbesar kini berasal dari batu bara yang menyumbang 51,7 persen PNBP SDA pada 2024, naik dari hanya 9,5 persen pada 2009.
sumber : Antara

6 hours ago
10

















































