REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan obesitas di kalangan ASN menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan risiko penyakit tidak menular. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyampaikan obesitas berkaitan erat dengan risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti hipertensi, diabetes, stroke dan jantung.
Hal itu disampaikan berkaitan dengan hasil skrining kesehatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi DKI Jakarta. Pada skrining itu salah satunya ditemukan 62,09 persen obesitas.
Dia merinci, dari 62,09 persen ASN yang obesitas, sebesar 40,03 persen masuk kategori obesitas tingkat I (indeks massa tubuh/IMT 30-40) dan 22,06 persen obesitas tingkat II (IMT 40,1-50).
Adapun program skrining kesehatan tersebut dilakukan pada 2024 dan diikuti 9.936 ASN. Pemeriksaan mencakup pengukuran indeks massa tubuh (IMT), tekanan darah, kebugaran jasmani dan kadar gula darah sewaktu. Selain kesehatan fisik, aspek kesehatan mental juga menjadi fokus.
Berdasarkan pengukuran menggunakan alat SRQ-29 dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 15,03 persen ASN terindikasi memiliki potensi masalah kesehatan mental, mulai dari gejala emosional ringan hingga gangguan tidur.
"Meski belum merupakan diagnosis medis, hasil ini menjadi sinyal penting perlunya konsultasi lebih lanjut dengan tenaga profesional," kata Ani, Ahad (20/7/2025).
Sementara itu, dari sisi kebugaran, hanya 9,6 persen ASN yang masuk kategori "baik" atau "baik sekali" berdasarkan uji "Rockport Walk Test" yang mengukur kebugaran jantung-paru.
Mayoritas ASN berada pada kategori "cukup" hingga "kurang", yang menandakan perlunya peningkatan aktivitas fisik di lingkungan kerja.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kesehatan ASN untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui program Jakarta BERJAGA (Bergerak, Bekerja, Berolahraga dan Bahagia) yang mengampanyekan gaya hidup sehat. Program ini mengajak ASN dan masyarakat umum untuk berjalan kaki minimal 7.500 langkah setiap hari selama 21 hari berturut-turut.
sumber : ANTARA