Menkeu Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur BLBI

11 hours ago 23

loading...

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara menegaskan, pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara kepada para obligor maupun debitur BLBI. Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah memastikan tetap menagih kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ), meski seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia (BI) telah dilunasi. Menteri Keuangan ( Menkeu ), Suahasil Nazara menegaskan, pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara kepada para obligor maupun debitur BLBI.

"Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," kata Suahasil usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas di Era Prabowo, Menkeu: Kita Menutup Lembaran Sejarah

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki hak tagih terhadap debitur maupun obligor yang kewajibannya masih tercatat. Hal tersebut berkaitan dengan bank-bank yang sebelumnya menerima BLBI maupun menjalani proses rekapitalisasi dan kemudian diambil alih oleh pemerintah.

"Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," terangnya.

Baca Juga: Dipanggil Prabowo usai 8 Hari Menjabat, Menkeu Suahasil Lapor Prabowo Utang BLBI Lunas

Suahasil memastikan proses penagihan kepada para debitur dan obligor BLBI akan terus dilakukan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pelunasan utang obligasi BLBI kepada BI hanya menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada bank sentral.

"Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih. Tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai," ucapnya.

(akr)

Read Entire Article
Politics | | | |