Oleh: Dece Kurniadi & M Umar Adityawarman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan jaminan produk halal memasuki fase yang semakin menentukan. Negara tidak lagi cukup hanya memastikan adanya sertifikat atau label pada kemasan, melainkan harus menjamin bahwa status halal maupun tidak halal suatu produk dapat dibuktikan, ditelusuri, dan dikomunikasikan secara benar kepada masyarakat.
Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal merupakan salah satu penegasan penting dalam arah kebijakan tersebut. Regulasi ini menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Produk yang tidak memenuhi kriteria halal tidak disembunyikan keberadaannya, tetapi wajib diberi keterangan secara jelas agar konsumen dapat menentukan pilihannya secara sadar dan bertanggung jawab.
Dalam waktu yang sama, peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengatur tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia membawa konsekuensi baru bagi tata kelola impor. Tujuannya dapat dipahami: negara perlu memastikan bahwa dokumen, sertifikat, label, jenis produk, dan barang yang benar-benar dikapalkan memiliki kesesuaian. Namun, justru di titik inilah hukum harus bekerja secara seimbang.
Kehalalan wajib dijaga secara tegas. Akan tetapi, biaya kepatuhan juga tidak boleh dibiarkan tumbuh tanpa ukuran yang jelas. Kebijakan halal yang baik bukan hanya kebijakan yang ketat, melainkan kebijakan yang sah, proporsional, pasti, dan dapat dilaksanakan secara efisien.
Keterangan Tidak Halal Bukan Stigmatisasi
Pencantuman Keterangan “Tidak Halal” bagi produk yang bersala dari bahan yang diharamkan tidak boleh dibaca sebagai upaya menyingkirkan produk tertentu dari pasar. Sebaliknya, ia merupakan bentuk kejujuran dalam perdagangan dengan memberikan kepastian hukum bagi konsumen, otoritas, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Bagi konsumen Muslim, informasi tersebut memberikan kepastian untuk menjalankan keyakinannya. Bagi konsumen pada umumnya, ia memperkuat hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Sementara bagi pelaku usaha, pengaturan itu menciptakan pedoman yang lebih pasti mengenai tanggung jawab penandaan produk.
Dari sudut pandang hukum, desain ini mencerminkan keseimbangan yang tepat. Negara tidak memaksakan homogenitas pilihan konsumsi, tetapi memastikan setiap produk hadir di pasar dengan status yang transparan. Halal dan tidak halal bukan semata kategori komersial; keduanya menyangkut hak konsumen atas informasi dan kewajiban pelaku usaha untuk bertindak jujur.
Karena itu, pencantuman keterangan tidak halal harus dipahami sebagai instrumen perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan tertib niaga.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

6 hours ago
10
















































