loading...
Dalam Islam, Allah SWT memberikan keringanan bagi seseorang dalam menunaikan ibadah (rukhsah) karena sesuatu alasan yang dibolehkan oleh syariat. Foto ilustrasi/ist
Apa yang dimaksud dengan rukhsah ? Dalam Islam, Allah SWT memberikan keringanan bagi seseorang dalam menunaikan ibadah karena sesuatu alasan yang dibolehkan oleh syariat.
Arti kata rukhsah sendiri, adalah murah, mudah, dan ringan. Kata rukhsah juga berasal dari kata kerja bentuk lampau (fi'il madhi) yaitu rakhasa yang artinya telah menurunkan atau telah mengurangkan.
Secara istilah, Imam Al Ghazali menjelaskan rukhsah artinya sesuatu yang dibolehkan kepada seorang mukallaf untuk melakukannya karena uzur atau ketidakmampuannya, padahal sesuatu itu diharamkan. Artinya, rukhsah dimaksudkan agar ibadah yang diperintahkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa memberatkan dan membebani umat Islam.
Mengutip dari jurnal 'Rukhsah (Keringan) Bagi Orang Sakit Dalam Perspektif Hukum Islam' karya H. Mahmudin, Lc, MH, rukhsah diberikan Allah SWT bagi seseorang yang dalam menunaikan ibadahnya terkendala karena sakit atau karena uzur yang mereka alami.
Baca juga: Hukum Puasa Ibu Hamil Menurut 4 Mazhab
Dan para ulama membagi kategori sakit yang diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah menjadi tiga bagian, di antaranya:
1. Sakit parah
Para imam empat mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, sepakat keadaan sakit parah dibolehkan untuk bertayamum.
Keadaan sakit parah artinya keadaan sakit yang tidal dibolehkan menggunakan air seperti akan membahayakan bagi anggota tubuh, memperlambat sembuhnya atau penyakitnya akan bertambah parah sehingga menyebabkan kematian.
Hal ini sesuai dengan firman Allah QS. An Nisa ayat 43:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
















































