KPK Sita Uang Rp764 Juta dari Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

1 hour ago 5

KPK sita Rp764 juta terkait kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp764 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penyitaan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak dari jajaran rektorat pada Kamis (20/8/2026) malam.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dan saldo dalam rekening bank. “Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan, yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Menurut Taufik, uang tersebut merupakan hasil pengumpulan setoran dari pihak calon mahasiswa baru Unsoed. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi penyitaan. Ia menyebutkan bahwa uang tunai Rp665 juta diamankan langsung dari ruangan ES, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru.

“Jadi, barang bukti itu diamankan dari ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya,” jelas Budi. Dokumentasi yang dimiliki KPK menunjukkan ES memperlihatkan sejumlah amplop bertuliskan Rp100.000.000 dan beberapa gepokan uang yang disimpan dalam kantong plastik.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026 terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed. Pihak-pihak yang diamankan antara lain Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Pada 21 Agustus 2026, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN selaku keponakan Sodiq, DMW dan AW selaku perantara, serta ES. Adapun Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |