Ketua BEM Bantah Narasi Dua Mahasiswa Undip Sandera Intel Polda Jateng

3 hours ago 2

Ratusan mahasiswa terjebak di Kampus Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip) yang berlokasi di Jalan Imam Bardjo SH, Pleburan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/4/2025) malam. Sebelumnya mereka sempat berpartisipasi dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh yang digelar di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) Aufa Atha Ariq berpendapat, narasi penyanderaan seorang anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) pascakerusuhan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 lalu kurang tepat. Komentarnya menanggapi ditangkapnya dua mahasiswa Undip oleh Polrestabes Semarang karena dituding terlibat aksi penyanderaan tersebut. 

Aufa mengatakan, pascakerusuhan dalam peringatan May Day di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) 1 Mei 2025 lalu, massa aksi sempat menahan seorang anggota atau intel Polda Jateng yang penyamarannya terbongkar ketika berada di tengah massa. Anggota bernama Eka dengan pangkat brigadir itu kemudian dibawa ke Kampus Pascasarjana Undip di Pleburan.

Menurut Aufa, ketika itu, dua temannya yang pada Selasa (13/5/2025) lalu diciduk Polrestabes Semarang, berusaha mengamankan Brigadir Eka agar tidak menjadi sasaran pemukulan atau pengeroyokan massa. "Kedua orang yang ditangkap ini sebetulnya mengamankan intel tersebut agar tidak dihabisi oleh massa. Sehingga narasi yang hari ini harus kita amini adalah mereka berdua mengamankan," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (15/5/2025). 

Pada malam tanggal 1 Mei 2025 lalu, Aufa tak berada di Kampus Pascasarjana Undip. Hal itu karena dia ditangkap dan ditahan kepolisian. Namun Aufa memperoleh informasi bahwa malam itu, para mahasiswa yang berlindung di Kampus Pascasarjana Undip, menolak melepaskan Brigadir Eka sebelum polisi membebaskan massa aksi yang ditangkap pascakerusuhan. 

"Teman-teman mahasiswa kemarin itu menginginkan ketika intel ingin dilepas, harus melepaskan seluruh massa aksi yang ditahan. Sehingga itu kemudian argumen dari pihak kepolisian yang menyampaikan bahwasannya itu suatu penyanderaan," ucap Aufa. 

Meski demikian, Aufa tetap menghormati proses hukum yang kini harus dihadapi dua temannya. "BEM-BEM fakultas dan BEM Undip hari ini sedang setidaknya mengumpulkan apa yang bisa diperlihatkan pada saat nanti persidangan. Karena prosedur hukumnya saat ini mereka sudah ditetapkan tersangka, sehingga saya dan teman-teman menghormati proses hukumnya," katanya. 

Read Entire Article
Politics | | | |