loading...
Kantor Imigrasi Bogor menangkap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang pelaku penipuan online. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kantor Imigrasi Bogor menangkap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang pada Senin, 2 Maret 2026 malam. Belasan WNA ini diamankan lantaran diduga terlibat dalam praktik penipuan online.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana mengatakan operasi ini bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Ritus menyebut petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing.
"Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ritus, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: 2 WNA China Pengendali Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Diburu
Setelahnya, tim pun langsung melakukan penggerebekan terhadap tiga rumah berbeda. Ritus menambahkan tim saat itu menemukan 13 pria kebangsaan Jepang. "Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," ujarnya.
Belasan orang itu kemudian langsung diperiksa dan satu di antaranya ditemukan tidak mampu menunjukan paspor asli. Dari hasil pendalaman, belasan WNA juga didapati merupakan sindikat praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yaitu warga negara Jepang.
Lihat video: 3 Pelaku Penipuan Online Internasional Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp2 Miliar
Saat ditemukan dugaan pelanggaran itu, petugas kemudian langsung menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas cyber crime. Barang bukti di antaranya atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang; puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer; Perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal; serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.
















































