IDAI Dorong Daycare Patuhi Regulasi Penyelenggaraan PAUD

1 hour ago 8

Daycare Little Aresha yang berlokasi berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik setelah digrebek polisi, Jumat (24/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendorong tempat pengasuhan anak atau daycare memiliki kompetensi berstandar nasional. Serta mematuhi aturan regulasi terkait penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dikeluarkan undang-undang.

"Pembinaan pengawasan penyelenggaraan sudah ada regulasinya, bahwa dari dinas pendidikan membina, mengawasi bagi tenaga penilai dalam peningkatan mutu PAUD yang melalui pembinaan, pemantauan, pembinaan guru dan kepala sekolah," kata Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI DR. dr. Fitri Hartanto Sp.A Subsp TKPSK (K) dalam diskusi yang diikuti secara daring, Rabu (29/4/2026).

Dia mengatakan pengawasan yang dilaksanakan adalah memastikan seluruh fasilitas dan metode pembelajaran didukung oleh beberapa standar nasional pendidikan. Standar nasional yang sudah berlaku baik di bawah Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) memastikan seluruh fasilitas dan metode pembelajaran didukung oleh standar nasional mulai dari kompetensi lulusan, standar isi pengajaran, standar proses dan lain-lain yang semestinya dipatuhi penyelenggara PAUD dan juga daycare.

Dalam peraturan ini juga mengatur pihak yang harus mengawasi penyelenggaraan tempat pengasuhan anak atau PAUD melalui pemerintah daerah yakni bupati, kepala dinas pendidikan daerah setempat dan pemilik PAUD. Sementara melalui undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya pasal 12 ayat 1 menuliskan tanggung jawab pengawasan ada pada pemerintah daerah di bidang pendidikan anak usia dini sebagai pelayanan dasar.

Fitri mengatakan tempat penyelenggaraan PAUD dalam hal ini tempat pengasuhan anak atau daycare semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak sebagai pengganti keluarga, mendukung tumbuh kembang anak serta membantu anak bersosialisasi sesuai dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2014.

"Artinya ketika anak ini karena kurangnya waktu atau tidak ada kesempatannya orang tua untuk mengasuh dengan baik maka orang tua meminta pertolongan kepada lingkungan, dalam hal ini lingkungan masyarakat yang bisa memfasilitasi daycare, maka hal itu juga tujuannya harus sama berkait dengan pengasuhan, bukan hanya dititipkan," kata Fitri.

Ia mengatakan lemahnya pengawasan dan belum ada aturan yang rinci dari pemerintah daerah dalam mengawasi penyelenggara daycare perlu dijadikan evaluasi agar tidak terjadi tindakan yang melibatkan kekerasan pada anak.

Ia mengatakan pemerintah daerah perlu ada agenda rutin untuk mengaudit dan mengawasi layanan pengasuhan anak secara rutin untuk memastikan tempat tersebut melakukan sesuai yang sudah menjadi standar nasional.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |