loading...
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) genap berusia 28 tahun pada 9 Agustus 2026 ini. Dalam momentum peringatan ulang tahun ini, IJTI mengusung tema Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) genap berusia 28 tahun pada 9 Agustus 2026 ini. Dalam momentum peringatan ulang tahun ini, IJTI mengusung tema "Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi".
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Herik Kurniawan, tema ini diangkat sebagai bentuk refleksi mendalam sekaligus seruan aksi bagi seluruh jurnalis televisi di tanah air untuk tetap memegang teguh etika, profesionalisme, dan integritas di tengah perubahan lanskap media yang masif.
Herik mengatakan, perkembangan teknologi digital dan pesatnya arus informasi di media sosial telah membawa industri penyiaran pada era disrupsi yang menantang. "Kecepatan sering kali mengangkangi akurasi, dan sensasionalisme berisiko menggeser kedalaman berita. Dalam situasi ini, IJTI menegaskan bahwa marwah jurnalisme penyiaran tidak boleh goyah. Jurnalis televisi harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyajikan informasi yang terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Herik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/8/2026).
Selain menghadapi tantangan teknologi, IJTI menyoroti pentingnya merawat independensi profesi jurnalis sebagai pilar utama penopang demokrasi. "Di tengah keterbukaan informasi dan dinamika politik maupun ekonomi, jurnalisme yang bebas dari intervensi dan kepentingan sepihak adalah syarat mutlak bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat," ujar Herik.
Ada empat poin seruan IJTI dalam Peringatan HUT ke-28 ini. Pertama, seluruh jurnalis televisi untuk menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEK) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai benteng utama dalam setiap kerja jurnalistik.
Kedua, menolak segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya pembungkaman dari pihak manapun yang berpotensi mencederai independensi dan kemerdekaan pers.

















































