Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika

9 hours ago 16

loading...

APVI menyambut baik Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika. Foto/Dok. SindoNews

SURABAYA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyambut baik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika. Fatwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, aparat penegak hukum, dan pelaku industri dalam mencegah penyalahgunaan produk rokok elektronik (vape). Sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara tepat sasaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Perwakilan APVI Jawa Timur, Sandi, mengatakan, fatwa tersebut memiliki tujuan yang sejalan dengan komitmen asosiasi, yakni melindungi masyarakat dari penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. APVI mendukung langkah-langkah yang dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Baca juga: Cairan Etomidate di Vape Masuk Narkotika Golongan II, Polisi: Pengguna Bisa Ditangkap

"APVI menghormati Fatwa MUI Jawa Timur sebagai pandangan keagamaan yang bertujuan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Kami juga mendukung penuh setiap upaya untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media konsumsi narkotika," katanya, Senin (20/7/2026).

Namun, ia menegaskan tindakan penyalahgunaan vape untuk narkotika tidak dapat disamakan dengan aktivitas industri rokok elektronik legal yang telah menjalankan usaha sesuai regulasi. Karena itu, penegakan hukum diharapkan menyasar pelaku tindak pidana dan tidak menimbulkan stigma terhadap pelaku usaha yang patuh.

"Penyalahgunaan tersebut merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Namun demikian, penting untuk membedakan secara jelas antara penyalahgunaan oleh oknum dengan industri rokok elektronik legal yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Industri rokok elektronik di Jawa Timur telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi daerah. Berdasarkan data keanggotaan APVI tahun 2026, terdapat sekitar 15 perusahaan produsen, 20 perusahaan distributor, dan sekitar 1.200 gerai ritel yang menyerap lebih dari 7.500 tenaga kerja secara langsung, dengan mayoritas pelaku usaha merupakan UMKM sehingga diperlukan perlindungan atas industri legal yang masih berkembang ini.

APVI Jatim membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap penyalahgunaan produk rokok elektronik. "APVI Jatim siap berkolaborasi dengan MUI, pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, akademisi, maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan rokok elektronik untuk narkotika," imbuh Sandi.

Read Entire Article
Politics | | | |