loading...
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Sebanyak 22 orang ditangkap dari kasus ini. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Sebanyak 22 orang ditangkap dari kasus ini. Keuntungan yang diperoleh pengelola server marketing judol di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tangerang) sekitar Rp15-Rp20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan.
"Para pengelola server marketing dibantu para operator yang digaji perbulan Rp7 juta-10 juta per bulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Minggu (20/7/2025). Baca juga: Sindikat Judi Online Jaringan China-Kamboja Buat 500 Akun WhatsApp Per Hari untuk Incar Korban
Djuhandhani mengatakan, para pelaku menyamarkan dengan cara menempatkan dana melalui rekening-rekening atas nama orang lain (nominee). Mereka juga menempatkan uangnya ke kripto .
Dari mata uang kripto tersebut, pelaku menggunakan beberapa payment gateway untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah. Hal itu ditujukan agar raupan uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang. "Bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi termasuk berfoya-foya," terangnya.
Dalam kasus itu, Bareskrim mengamankan pelaku yakni RA, DN, AN selaku pengelola server marketing judol, NKP administrasi keuangan hingga puluhan operator dengan inisial SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D. AVP, JF, RNH dan SA. Para tersangka diamankan di sejumlah tempat berbeda seperti, di sebuah rumah di daerah Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.