Kamis 09 Apr 2026 20:09 WIB
Gas N20 dapat berbahaya jika disalahgunakan dan tidak sesuai anjuran medis.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Barang bukti gas dinitrogen monoksida (N20) bermerk Baby Whip dan perangkat tambahannya ditunjukan saat konferensi pers penindakan pengedaran produk gas medis dinitrogen monoksida (N20) atau gas tertawa di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan puluhan gas tertawa atau gas dinitrogen monoksida (N20) yang dijual secara ilegal di marketplace dari rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sebagai tindak lanjut, perkara tersebut sedang diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran produksi dan pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dan mutu. Hal tersebut dilakukan mengingat, gas tersebut dapat berbahaya jika disalahgunakan dan tidak sesuai anjuran medis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengamati barang bukti gas dinitrogen monoksida (N20) usai keterangan pers terkait penindakan pengedaran produk gas medis dinitrogen monoksida (N20) atau gas tertawa di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan puluhan gas tertawa atau gas dinitrogen monoksida (N20) yang dijual secara ilegal di marketplace dari rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sebagai tindak lanjut, perkara tersebut sedang diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran produksi dan pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dan mutu. Hal tersebut dilakukan mengingat, gas tersebut dapat berbahaya jika disalahgunakan dan tidak sesuai anjuran medis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan BPOM Tubagus Ade Hidayat (kiri) dan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif William Adi Teja (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait penindakan pengedaran produk gas medis dinitrogen monoksida (N20) atau gas tertawa di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan puluhan gas tertawa atau gas dinitrogen monoksida (N20) yang dijual secara ilegal di marketplace dari rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sebagai tindak lanjut, perkara tersebut sedang diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran produksi dan pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dan mutu. Hal tersebut dilakukan mengingat, gas tersebut dapat berbahaya jika disalahgunakan dan tidak sesuai anjuran medis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas menata barang bukti gas dinitrogen monoksida (N20) bermerk Baby Whip dan perangkat tambahannya ditunjukan saat konferensi pers penindakan pengedaran produk gas medis dinitrogen monoksida (N20) atau gas tertawa di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan puluhan gas tertawa atau gas dinitrogen monoksida (N20) yang dijual secara ilegal di marketplace dari rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sebagai tindak lanjut, perkara tersebut sedang diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran produksi dan pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dan mutu. Hal tersebut dilakukan mengingat, gas tersebut dapat berbahaya jika disalahgunakan dan tidak sesuai anjuran medis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (ketiga kanan) bersama jajaran pejabat terkait menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait penindakan pengedaran produk gas medis dinitrogen monoksida (N20) atau gas tertawa di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan puluhan gas tertawa atau gas dinitrogen monoksida (N20) yang dijual secara ilegal di marketplace dari rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sebagai tindak lanjut, perkara tersebut sedang diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran produksi dan pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dan mutu. Hal tersebut dilakukan mengingat, gas tersebut dapat berbahaya jika disalahgunakan dan tidak sesuai anjuran medis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Barang bukti gas dinitrogen monoksida (N20) bermerk Baby Whip dan perangkat tambahannya ditunjukan saat konferensi pers penindakan pengedaran produk gas medis dinitrogen monoksida (N20) atau gas tertawa di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan puluhan gas tertawa atau gas dinitrogen monoksida (N20) yang dijual secara ilegal di marketplace dari rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sebagai tindak lanjut, perkara tersebut sedang diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran produksi dan pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dan mutu. Hal tersebut dilakukan mengingat, gas tersebut dapat berbahaya jika disalahgunakan dan tidak sesuai anjuran medis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengamati barang bukti gas dinitrogen monoksida (N20) usai keterangan pers terkait penindakan pengedaran produk gas medis dinitrogen monoksida (N20) atau gas tertawa di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan puluhan gas tertawa atau gas dinitrogen monoksida (N20) yang dijual secara ilegal di marketplace dari rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebagai tindak lanjut, perkara tersebut sedang diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran produksi dan pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dan mutu. Hal tersebut dilakukan mengingat, gas tersebut dapat berbahaya jika disalahgunakan dan tidak sesuai anjuran medis.
sumber : Republika
Berita Lainnya

6 hours ago
8

















































