BPKH: Usulan BPIH 2027 Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Fatwa Ulama

2 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/ 2027 M sebesar Rp 107.340.172,02. Dari total usulan tersebut, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jamaah sebesar 40 persen (Rp 42.936.068,81) dan 60 persen sisanya (Rp 64.404.103,21) ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Menanggapi usulan tersebut, anggota BPKH Indra Gunawan mengapresiasi atas usulan yang nampak populis memihak kepada jamaah haji yang berangkat tahun 2027 nanti. Meski keputusan itu tetap wajib mempertimbangkan kepentingan 5,7 juta orang jamaah yang masih mengantre sebagai prioritas setara.

"Keadilan antargenerasi dan keberlanjutan dana haji adalah fondasi yang tidak boleh dikorbankan, usulan skema 40 persen : 60 persen perlu dikaji secara cermat bersama-sama antara pemerintah dan Panja Haji DPR secara komprehensif, dan mendalam," kata Indra kepada Republika, Kamis (20/8/2026)

Ia mengingatkan, dana haji menyangkut hak jutaan keluarga yang telah bertahun-tahun menabung dan menunggu. Penggunaan nilai manfaat dalam porsi yang melonjak tajam dari 38 persen di 2026 menjadi 60 persen di 2027 berpotensi menggerus ruang bagi jamaah haji tunggu atau antre.

BPKH mendukung upaya meringankan beban jamaah yang akan berangkat, tetapi menekankan bahwa titik keseimbangan harus ditemukan. Biaya yang rasional bagi yang berangkat, berkeadilan bagi yang menunggu, sesuai prinsip syariah, dan menjaga keberlanjutan jangka panjang dengan mempertimbangan ketentuan dan perundangan yang berlaku. 

Indra menyampaikan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU ini secara tegas mewajibkan pengelolaan berdasarkan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Penempatan dan investasi harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. 

"Dana haji adalah titipan jamaah, bukan milik negara atau lembaga pengelola, setiap penggunaan nilai manfaat harus menjaga solvabilitas dan tidak menimbulkan risiko struktural yang membahayakan generasi berikutnya,"ujar Indra.

Read Entire Article
Politics | | | |