loading...
Pemerintah menegaskan komitmen negara dalam menjamin kepastian kepesertaan Program JKN bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan melalui Keputusan Bersama (SKB) dan MoU lintas kementerian dan lembaga. Foto/Dok
TANGERANG - Pemerintah menegaskan komitmen negara dalam menjamin kepastian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan melalui Keputusan Bersama (SKB) dan Nota Kesepahaman (MoU) lintas kementerian dan lembaga. Penandatanganan SKB dan MoU dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2026, di Kampus Politeknik IMIPAS, Tangerang, Banten, Senin (27/4/2026)
Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan dalam Kerangka Jaminan Kesehatan Nasional dan Desentralisasi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.
Baca Juga: 2,1 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 388 Ribu Jadi Mandiri
Dalam SKB ini mengatur penguatan pembagian peran dan kewenangan lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kemenimipas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan setiap tahanan dan warga binaan terdaftar sebagai peserta JKN aktif, termasuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi yang tidak mampu.
Pengaturan ini mencakup kepastian kepesertaan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di rutan, lapas, dan LPKA, serta pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Nota Kesepahaman antara Kemenimipas dan BPJS Kesehatan berfungsi sebagai payung kerja sama strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. MoU ini bertujuan meningkatkan komitmen, koordinasi, serta efektivitas kerja sama dalam penyelenggaraan Program JKN di lingkungan Kemenimipas.


















































