BGN Investigasi Dapur MBG Gunakan Bahan Subsidi, Selisih Harga Wajib Dikembalikan ke Kas Negara

9 hours ago 9

loading...

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) kembali memberikan peringatan keras kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG agar tidak menggunakan bahan pangan bersubsidi. Foto/Felldy Utama

JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono kembali memberikan peringatan keras kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis ( MBG ) agar tidak menggunakan bahan pangan bersubsidi. Dia memastikan, BGN kini tengah melakukan investigasi terhadap dapur-dapur yang terindikasi menggunakan bahan subsidi dalam operasionalnya.

Sudaryono menegaskan bahwa aturan mengenai larangan penggunaan bahan subsidi sebenarnya sudah jelas diatur dalam regulasi sebelumnya. Sebagai langkah penegasan, BGN telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pihak terkait.

"Terkait bahan subsidi, kita (sudah) kirim surat edaran dan clear ya, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu. Maka ada kemungkinan kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi," kata Sudaryono dalam konferensi persnya, di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga: Kepala BGN soal Tindak Lanjut Putusan MK: Bisa Ditanyakan ke Menteri Keuangan

Sudaryono menjelaskan mekanisme sanksi bagi pengelola yang melanggar. Jika ditemukan adanya penggunaan bahan subsidi, seperti minyak goreng subsidi (Minyakita) yang seharusnya menggunakan minyak goreng komersial, selisih harganya wajib dikembalikan ke kas negara.

"Jadi misalnya dia tadinya harusnya beli minyak goreng biasa, tapi dia minyak beli minyak goreng Minyakita, kan harganya selisih. Nah, selisih (harga) dikali berapa dia pakai itu ada kemungkinan sesuai dengan hasil investigasi kita, nanti kita minta untuk kembalikan ke kas negara," ujarnya.

(zik)

Read Entire Article
Politics | | | |