Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar (marketplace) perlu dilakukan secara otomatis dan ramah bagi pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar (marketplace) perlu dilakukan secara otomatis dan ramah bagi pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru,” kata Rizal saat dihubungi di Jakarta, Ahad (20/92026).
Menurutnya, tarif PPh sebesar 0,5 persen relatif rendah. Namun, karena pajak tersebut diperhitungkan berdasarkan omzet, dampaknya tetap perlu diperhatikan terutama bagi UMKM dengan margin usaha yang tipis.
Karena itu, ketentuan batas omzet hingga Rp 500 juta per tahun dinilai harus benar-benar efektif dalam melindungi usaha mikro.
Dengan perlindungan tersebut, kata Rizal, penerapan pajak marketplace diharapkan tidak menggerus margin usaha, mendorong kenaikan harga, maupun membuat pelaku usaha memilih bertransaksi di luar ekosistem marketplace formal.
Selain itu, mekanisme administrasi juga dinilai perlu dibuat sesederhana mungkin dengan mengandalkan sistem yang otomatis dan terintegrasi.
Dalam skema tersebut, pelaku UMKM cukup menjalankan aktivitas penjualan seperti biasa, sementara platform marketplace menangani proses pemungutan pajak, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan.
“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan PPh 22 atas transaksi di platform lokapasar mulai berlaku pada 1 November 2026, seiring dengan berakhirnya masa penundaan kebijakan yang direncanakan hingga 31 Oktober 2026.
Bimo saat dikonfirmasi wartawan usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026), menjelaskan Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia lokapasar.
Oleh karena itu, kebijakan itu tetap merujuk pada keputusan terakhir di mana pungutan ditunda hingga 31 Oktober 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.

3 hours ago
3

















































