REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berbicara perihal rencana pemerintah memberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Muhammadiyah. Bahlil mengatakan, kebijakan itu sampai saat ini masih dalam kajian.
Pihaknya terus mengupayakan agar rencana ini terealisasi. "Kemarin sudah kita dorong, tapi kita lagi mengkaji kembali, yang kita kasih itu harus yang bagus, jangan sampai yang jelek. Kalau yang kurang bagus, kan sayanya nggak adil dong," kata Bahlil, di kantornya di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia memastikan, saat ini, timnya tengah melakukan pengecekan. Muhammadiyah sempat dikabarkan bakal mendapat lahan bekas eks PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (dulunya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk).
Rupanya, masih perlu pendalaman lagi. Itu yang membuat prosesnya terus berjalan. Menurut Bahlil, terpenting, hasil akhirnya memuaskan semua pihak.
"Kemarin kita dorong untuk ke eks Adaro, tapi setelah dicek, data yang masuk ke saya agaknya masih harus butuh pendalaman. Kita ingin kasih yang bagus, kan punya NU bagus, Muhammadiyah juga harus yang bagus. Supaya niat baik kita itu sejalan dengan apa yang kita eksekusi," ujar Menteri ESDM.
Wacana Muhammadiyah bakal mendapat lahan tambang, imbas dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan adanya perizinan untuk ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengelola WIUPK.
WIUPK tersebut, merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi. Bahasa lainnya lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama. Keenam WIUPK yang dipersiapkan, antara lain lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Muhammadiyah belum mendapatkan lahan untuk dikelola, sementara NU sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pada awal tahun ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan informasi pembentukan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola puluhan ribu hektare lahan tambang di Kalimantan Timur.