loading...
Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate. Foto/Instagram Jonathan Frizzy
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate.
“Benar, JF (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Jonathan Frizzy Diperiksa Terkait Kasus Vape Mengandung Obat Keras
Sebelumnya, aktor Jonathan Frizzy diduga menggunakan obat keras yang terkandung dalam cairan rokok elektrik alias vape.
Terkait dugaan tersebut, Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta sudah memeriksa sang aktor sebagai saksi pada 17 April 2025 lalu.
Kronologi Jonathan Frizzy diduga menggunakan obat keras yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan bermula dari kolaborasi Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai mendalami sebuah kasus pada Maret 2025.
Dari pendalaman itu, polisi mengamankan barang bukti berupa cairan vape dari luar negeri. Cairan tersebut, menurut Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Michael K. Tandayu, mengandung etomidate atau obat keras.
Baca juga: Profil Jonathan Frizzy, Aktor yang Terseret Kasus Obat Keras
Zat tersebut merupakan anestesi intravena kerja pendek untuk induksi anestesi yang digunakan saat operasi. Selain itu, polisi juga sudah mengamankan tiga pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS, juga sudah diperiksa dan ditahan.