APTMA Audiensi dengan Dirjen Bea Cukai Bahas Tarif Cukai Tembakau Madura

7 hours ago 6

loading...

Ketua Umum APTMA, Holili audiensi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk membahas tarif cukai tembakau dan pengelolaan kawasan tembakau di Madura. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) mengadakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk membahas tarif cukai tembakau dan pengelolaan kawasan tembakau di Madura.

Ketua Umum APTMA, Holili, menekankan pentingnya penambahan kategori tarif Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi SKM III. Holili mengusulkan agar tarif untuk SKM III ditetapkan sebesar Rp450 per batang dengan harapan tidak memberatkan pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen akhir serta tetap memberikan keuntungan yang adil bagi petani.

"Kami berharap adanya SKM III bisa menjadi solusi agar pengusaha tidak tertekan, masyarakat tetap mampu membeli, dan petani pun senang karena harga tetap stabil. Madura ini penghasil tembakau berkualitas, sudah saatnya ada perlakuan yang lebih berpihak," ujar Holili dalam keterangannya, Jumat (16/5).

Baca Juga: Bea Cukai Buka Suara usai Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal

Pihaknya mendorong pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura, mengingat potensi tembakau Madura yang besar namun belum mendapatkan perhatian setara dari pemerintah pusat. APTMA berharap pemerintah, khususnya Bea dan Cukai, dapat datang langsung ke Madura untuk berdialog dengan asosiasi dan pelaku usaha.

"Regulasi tidak boleh dibuat dari ruang ber-AC saja. Pemerintah perlu hadir ke Madura, melihat kondisi riil kami, dan mendengar aspirasi pelaku usaha secara langsung," tambahnya.

Lebih lanjut, APTMA menyoroti pentingnya kebijakan yang bersifat resolutif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Holili menegaskan bahwa penindakan harus diimbangi dengan pembinaan yang memberikan ruang bagi pelaku usaha legal untuk berkembang dan bersaing secara sehat.

"Kami tidak anti pemberantasan rokok ilegal. Namun, itu harus dibarengi dengan pembinaan yang memberi ruang hidup bagi pelaku usaha sah, termasuk dengan penambahan golongan pabrik jenis SKM dan SPM serta penyesuaian tarif cukai," tegas Holili.

Menanggapi usulan tersebut, Akbar Harfianto, perwakilan dari DJBC, menyampaikan apresiasi atas masukan APTMA. Ia menyebut bahwa usulan penambahan variabel SKM adalah opsi yang paling memungkinkan dan relevan secara kebijakan fiskal.

"Kehadiran APTMA sangat tepat waktunya. Dalam waktu dekat, kami akan memasuki fase pembahasan bersama mitra strategis termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal. Kami akan mengkaji secara mendalam usulan ini dan akan diagendakan bersama Pak Febrio Kacaribu, Kepala BKF," jelas Akbar.

Read Entire Article
Politics | | | |