Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter

5 hours ago 5

loading...

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut penangkapan mahasiswi ITB sebagai bentuk praktik otoriter aparat kepolisian. Foto/SindoNews

JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid buka suara merespons penangkapan mahasiswi ITB buntut unggahan foto meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Amnesti menilai penangkapan ini merupakan sikap polisi yang melakukan praktik otoriter.

"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital," ucap Usman Hamid, Sabtu (10/5/2025).

Usman menilai polisi sedang melakukan kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital. Usman menilai ekpresi damai seberapapun bentuk ofensif bukanlah merupakan tindak pidana.

Baca juga: Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Gegara Meme Prabowo-Jokowi, Begini Tanggapan ITB

"Ekspresi damai seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," jelas dia.

Penangkapan mahasiswi ini juga dinilai bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan. Dalam putusan itu, Usman menilai keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," tutur Usman.

Baca juga: Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara

Usman kembali menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) baik internasional maupun nasional. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

"Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia. Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," pungkasnya. (Jonathan Simanjuntak).

(cip)

Read Entire Article
Politics | | | |