Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan

5 hours ago 3

loading...

Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alwi Alatas (kanan) dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (13/5/2026). Majelis hakim juga memerintahkan agar Alwi segera dibebaskan. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alwi Alatas (51) dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (13/5/2026). Alwi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sorta Ria Neva, majelis memerintahkan agar pengusaha asal Jakarta ini segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata Sorta Ria Neva. Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun terkait Vonis Lepas Perkara CPO

Majelis Hakim menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan penuntut umum tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Hakim juga memutuskan agar barang-barang bukti berupa dokumen perjanjian dan sertifikat tanah tersebut dikembalikan kepada saksi Gobind Naraindas Tolani.

Kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr. Sebelumnya, Alwi Alatas telah menjalani masa penahanan sejak 9 Desember 2025. Selama proses persidangan, ia didampingi tim hukum dari Salvatos Law Office di bawah pimpinan Akhlan.

Persidangan ini juga mengungkap sejumlah barang bukti yang melibatkan operasional Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera. Mulai dari akta pendirian dan perubahan anggaran koperasi, perjanjian pinjaman kredit dan adendum bernilai ratusan juta rupiah, dan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Rangkapanjaya Baru.

Keberhasilan Alwi Alatas lepas dari jeratan hukum tak lepas dari peran tim pembelanya yang dipimpin Akhlandari Salvatos Law Office. Dalam perkara ini, Akhlan didampingi rekan sejawatnya, Nur Eka Novi Eliyanti dan Ammardiansyah Amril. Kolaborasi tim hukum ini berhasil mematahkan dalil-dalil penuntut umum melalui pembuktian yang komprehensif di persidangan.

Nama Akhlan sendiri sudah tidak asing di dunia hukum Indonesia. Ia memiliki rekam jejak yang solid dalam menangani kasus-kasus high-profile. Akhlan tercatat pernah menjadi kuasa hukum aktris senior legendaris, Jenny Rachman, dalam sebuah sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik.

Read Entire Article
Politics | | | |